HARIANINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara.
“Jumat (5/1/2024), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta”.
“Yaitu rumah kediaman Tersangka Stevi Thomas (ST) dan salah satu kantor pihak swasta,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (5/1/2024).
Lanjut Ali, sebelumnya, Kamis (4/1/2024) juga telah dilakukan penggeledahan diwilayah Pagedangan Tangsel.
Baca Juga:
Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada, KPK Penjarakan 3 Orang
Sambung Ali, pada lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen.
Baca artikel lainnya di sini : Jadwal Persidangan Rafael Alun Trisambodo Hari Ini Ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi
Termasuk alat eletronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka.
“Penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujarnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam perkara dugaan suap.
Lihat juga konten video, di sini: Kenang Sosok Rizal Ramli, Menhan Prabowo Subianto: Beliau Sahabat Saya, Intelektual yang Idealis
Pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan Tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Hari ini (5/1/2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan.”
Baca Juga:
Tersangka Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri Dijadwalkan akan Diperiksa Kembali oleh Penyidik Gabungan
“Saksi-saksi atas nama Muhaimin Syarif (Swasta) dan Hamrin Mustari (Karyawan),” ujar Ali.***