HARIANINDONESIA.COM – Penyanyi Once Mekel bertemu dengan Ahmad Dhani di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa 18 April 2023, dan mengatakan dirinya tidak akan lagi membawakan lagu Dewa 19 dan lagu-lagu lain yang diciptakan suami Mulan Jameela itu.
“Saya enggak akan lagi bawain lagunya Dhani baik sendiri maupun bersama Dewa 19, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan,” kata Once kepada awak media.
Keputusan yang diambil Once itu bukan dalam rangka menerapkan peraturan hukum yang ada, melainkan urusan pribadi antara dia dan Ahmad Dhani.
“Saya kira bukan dalam rangka penerapan hukum positif yang ada, ini hanya urusan pribadi saja,” ujar Once, yang menjadi vokalis Dewa 19 tahun 2000an.
Baca Juga:
Begini Karifikasi Artis Jennifer Coppen Soal Kedekatannya dengan Seorang Pemain Timnas Indonesia
Penjelasan Kuasa Hukum Terkait Selebgram Cantik Cut Intan Nabila Belum Gugat Cerai Suami Pelaku KDRT
Usai Berpisah dari Ammar Zoni, Artis Cantik Irish Bella Menikah dengan Pengusaha Aceh Haldy Sabri
Soal membawakan lagu Dewa 19, Once dan Ahmad Dhani pun sempat berdebat.
Menurut Once, hingga saat ini belum ada hukum yang mendasari bahwa pencipta lagu berhak melarang penyanyi lain menyanyikan lagu ciptaannya.
Sementara itu, Ahmad Dhani berpendapat sebaliknya.
“Bisa, berdasarkan Pasal 9 (Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta). Pak Menteri tadi sepakat, kok,” kata Ahmad Dhani.
Baca Juga:
Nikmati Kemeriahan Festival! Inilah 5 Alasan Utama Hadir di BAFEST 13th!
Dikabarkan Dekat dengan Andre Taulany, Berikut Ini Kriteria Cowok Idaman Artis Cantik Amanda Rigby
Pasal 9 ayat 2 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi atas suatu karya wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.
Kemudian, Pasal 9 ayat 3 UU tersebut berbunyi bahwa setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.
“Pasal 9 itu, pengkhususannya adalah Pasal 23 ayat 5. Apa yang khusus, mengesampingkan yang umum. Pasal 23 ayat 5 adalah sesuatu khusus yang mengesampingkan pasal 9,” kata Once menyanggah argumen Dhani.
Pasal 23 ayat 5 yang dimaksud Once berbunyi setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta, dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga manajemen kolektif.
Baca Juga:
Pemasok Narkotika Jenis Sabu Terhadap Penyanyi Virgoun Bersama Teman Wanitanya Diburu Polisi
Di tengah perdebatan itu, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, yang menggagas pertemuan Komposer Bersatu dengan Menteri Hukum dan HAM, menengahi Ahmad Dhani dan Once Mekel.
Kedua musisi itu pun kembali tersenyum dan berjabat tangan.
Mengenai pendistribusian royalti, Once mengaku sudah mematuhi aturan sebab selalu meneken kontrak dengan EO yang bertanggung jawab membayar royalti.
“Saya kalau bikin kontrak dengan EO, bahwa mereka yang bertanggung jawab membayar royalti terhadap penampilan saya.”
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Mereka yang harus bayar, itu yang ada dalam kontrak saya,” ujar Once.