HARIANINDONESIA.COM – Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (3/1/2024).
Gibran diperiksa selama sekira satu jam, terkait kasus bagi-bagi makanan dan susu gratis di Car Free Day (CFD).
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman yang mendampingi mengatakan, kehadiran Gibran sebatas mendengar pernyataan Bawaslu Jakpus.
“Intinya kami mau mendengar apa yang ingin diklarifikasi oleh Bawaslu Jakarta Pusat,” katanya.
Baca Juga:
Diawali Negara Tiongkok, Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan Kerja dari 6 Negara
Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih
Gibran Sebut Tak Ada Pejanjian Kepemilikan Jet Soal Perjanjian Pemkot Solo dengan Perusahaan Shoppee
Habiburokhman menyampaikan hal itu saat ditemui awak media di Gedung Bawaslu Jakpus.
Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye.
Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor mengatur tentang itu.
Ketentuan itu mengatur bahwa kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.
Baca Juga:
Jawab Tuntas soal Demokrasi di Kepemimpinannya, Prabowo Tuai Tepuk Tangan di Qatar Economic Forum
Kegiatan bersifat Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), serta orasi ajakan yang bersifat menghasut pun dilarang di CFD.
Gibran tiba di kantor Bawaslu Jakarta Pusat sekitar pukul 13.35 WIB.
Kemudian, Gibran keluar dari kantor tersebut pukul 14.46 WIB.
Gibran tidak memberikan pernyataan apapun kepada wartawan, ketika tiba di Kantor Bawaslu Jakpus.
Baca Juga:
Turun Gunung Saat Kampanye Pilpres, SBY Yakin Rakyat Indonesia Ingin Dipimpin Prabowo Subianto
Menlu AS Anthony J Blinken Ucapkan Selamat kepada Prabowo Subianto Sebagai Presiden Terpilih
Kehadiran Gibran didampingi oleh ajudannya, dan beberapa anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.***