HARIANINDONESIA.COM – Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (3/1/2024).
Gibran diperiksa selama sekira satu jam, terkait kasus bagi-bagi makanan dan susu gratis di Car Free Day (CFD).
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman yang mendampingi mengatakan, kehadiran Gibran sebatas mendengar pernyataan Bawaslu Jakpus.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Digelar MATAKIN, Gibran Rakabuming Raka Hadiri Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili tingkat Nasional
Diawali Negara Tiongkok, Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan Kerja dari 6 Negara
Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Intinya kami mau mendengar apa yang ingin diklarifikasi oleh Bawaslu Jakarta Pusat,” katanya.
Habiburokhman menyampaikan hal itu saat ditemui awak media di Gedung Bawaslu Jakpus.
Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye.
Baca Juga:
Gibran Sebut Tak Ada Pejanjian Kepemilikan Jet Soal Perjanjian Pemkot Solo dengan Perusahaan Shoppee
Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor mengatur tentang itu.
Ketentuan itu mengatur bahwa kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.
Kegiatan bersifat Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), serta orasi ajakan yang bersifat menghasut pun dilarang di CFD.
Gibran tiba di kantor Bawaslu Jakarta Pusat sekitar pukul 13.35 WIB.
Baca Juga:
Jawab Tuntas soal Demokrasi di Kepemimpinannya, Prabowo Tuai Tepuk Tangan di Qatar Economic Forum
Turun Gunung Saat Kampanye Pilpres, SBY Yakin Rakyat Indonesia Ingin Dipimpin Prabowo Subianto
Kemudian, Gibran keluar dari kantor tersebut pukul 14.46 WIB.
Gibran tidak memberikan pernyataan apapun kepada wartawan, ketika tiba di Kantor Bawaslu Jakpus.
Kehadiran Gibran didampingi oleh ajudannya, dan beberapa anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.