Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus TikTokers Bima Yudho, Ini Tanggapan Akademisi

- Pewarta

Rabu, 19 April 2023 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiktokers Bima Yudho. (Instagram.com/@awbimax)

Tiktokers Bima Yudho. (Instagram.com/@awbimax)

HARIANINDONESIA.COM – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menilai langkah Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan karena mengkritik pembangunan Provinsi Lampung, sudah tepat.

“Tepat sekali, saya dukung sejak awal (agar kasus dihentikan) karena tak melihat unsur pidana, saya sendiri melihatnya bukan tindak pidana,” kata Hibnu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 18 April 2023.

Hibnu menyebut Polda Lampung tidak bisa menolak laporan terhadap Bimo yang dilayangkan oleh advokat Ginda Ansori.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, polisi memang harus menerima setiap laporan yang dibuat oleh masyarakat.

“Polda sebagai penegak hukum mekanisme hukum dilakukan, penyelidikan, lalu setelah gelar perkara dinyatakan tidak ada unsur pidana,” ujarnya.

Sejak video kritik Bima viral dan dilaporkan ke polisi, kata Hibnu, dirinya menyampaikan bahwa tak ada unsur pidana dalam kasus ini.

Menurutnya, Bima hanya menyampaikan kritik atas pembangunan di daerah asalnya.

“Saya sepakat sejak awal tidak ada tindak pidana,” katanya.

Lebih lanjut, Hibnu berharap pemerintah daerah lebih bijak terhadap kritik yang dilontarkan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa kritik merupakan bentuk evaluasi dari masyarakat sehingga sah-sah saja disampaikan.

“Cuma memang kritik yang santun, dengan bahasa yang baik. Jadi kritik-kritik yang menarik masyarakat.”

“Tidak menggunakan istilah yang mengandung SARA,” ujarnya.

Polda Lampung telah menghentikan penanganan perkara kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan oleh Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian.

Polda Lampung nyatakan tidak menemukan tindak pidana atas viralnya video Lampung “Dajjal” tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli tidak ditemukan tindak pidana.

“Kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana,” ujar Zahwani.***

Berita Terkait

Menko Yusril Ihza Mahendra: Tidak Pernah Ada Pertemuan Rahasia dengan Israel Terkait OECD
Mentan Amran Sulaiman Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP Menjelang Muktamar 2025
Penggunaan Jet oleh Ketua KPU Dibiayai Negara, Pengamat: Sesuai Regulasi dan Kebutuhan Tugas Kedinasan
Makan Siang Bersama Presiden Prabowo Subianto, Ahmad Muzani Tak Bahas Mundurnya Hasan Nasbi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Tanggapi Terkait Soal Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih
Sufmi Dasco Ahmad Jadi Tokoh Kunci di Balik Rencana Pertemuan Prabowo Subianto – Megawati Soekarnoputri
Sri Mulyani Indrawati dan Airlangga Hartarto Langsung Klarifikasi Usai Dikabarkan Mundur dari Kabinet Merah Puti
Penjelasan Gerindra Soal Kapan dan Siapa Sosok Menteri Kabinet Merah Putih yang Berpeluang Dicopot Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 08:23 WIB

Menko Yusril Ihza Mahendra: Tidak Pernah Ada Pertemuan Rahasia dengan Israel Terkait OECD

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:02 WIB

Mentan Amran Sulaiman Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP Menjelang Muktamar 2025

Sabtu, 10 Mei 2025 - 05:55 WIB

Penggunaan Jet oleh Ketua KPU Dibiayai Negara, Pengamat: Sesuai Regulasi dan Kebutuhan Tugas Kedinasan

Rabu, 30 April 2025 - 10:56 WIB

Makan Siang Bersama Presiden Prabowo Subianto, Ahmad Muzani Tak Bahas Mundurnya Hasan Nasbi

Sabtu, 19 April 2025 - 06:36 WIB

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Tanggapi Terkait Soal Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

BDx Indonesia Dukung Komunitas Terdampak Banjir di Sumatra

Senin, 2 Feb 2026 - 02:00 WIB