HARIANINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dugaan aliran uang lebih dari Rp300 juta ke lembaga survei untuk mendongkrak elektabilitas.
Dana tersebut mengalir dari tersangka Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S. Bahat (BSSB) dan mantan anggota DPR RI Ary Egahni.
“Ya lebih dari Rp300 jutaan ya, tapi nanti kami akan konfirmasi kembali poinnya itu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua orang saksi dari lembaga survei terkait dugaan aliran dana tersebut.
Baca Juga:
Dalam Rapat Paripurna di Senayan Puan Maharani Ditetapkan Sebagai Ketua DPR RI Periode 2024-2029
Yakni Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat yang diperiksa pada 27 Juni 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Anggota DPR Ary Egahni Resmi Gunakan Rompi Tahanan KPK
Dan Manajer Keuangan PT Poltracking Indonesia Anggraini Setio Ayuningtias yang diperiksa pada 3 April 2023.
Menurut Ali Fikri, dugaan tersebut muncul berdasarkan pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Baca Juga:
Sebut Tugas Lebih Besar Menunggu, Prabowo Subianto Pamit dan Mohon Maaf di Rapat Terakhir dengan DPR
Berupa data, hasil penggeledahan, keterangan tersangka dan keterangan saksi-saksi.
KPK selanjutnya memanggil pihak terkait untuk dikonfirmasi soal temuan tersebut.
“Lembaga survei tadi maka kami panggil sebagai saksi untuk dikonfirmasi,” kata Ali Fikri.
“Apakah benar ada aliran uang yang ratusan juta itu, yang diberikan oleh beberapa pihak atas perintah tersangka bupati,” imbuhnya.
Baca Juga:
Bahan Bakar Minyak Biodiesel Capuran B40 Menghemat Devisa Negara Sebesar Rp404,32 Triliun
Istana Tanggapi Soal Penggunaan Jet Pribadi ke AS, Bandingkan Kaesang dengan Megawati dan Mahfud MD
Dikabarkan Dekat dengan Andre Taulany, Berikut Ini Kriteria Cowok Idaman Artis Cantik Amanda Rigby
Terkait kemungkinan KPK akan melakukan penyitaan Ali Fikri belum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Ya nanti liat dulu kebutuhan dari proses penyidikan seperti apa,” ujar Ali Fikri.
Diberitakan sebelumnya, pada 28 Maret 2023, KPK menahan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp8,7 miliar.
Yaitu pasangan Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang juga anggota DPR RI Ary Egahni (AE).
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Modus yang dilakukan tersangka adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Ben Brahim juga diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta.
Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode, yakni 2013-2018 dan 2018-2023.
Sementara itu, Ary Egahni selaku istri bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan.
Antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.***