HARIANINDONESIA.COM – Mantan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tidak hadir di KPK.
Terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
Pemanggilan Muhaimin Iskandar muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.
KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.
Baca Juga:
Istana Tanggapi Soal Penggunaan Jet Pribadi ke AS, Bandingkan Kaesang dengan Megawati dan Mahfud MD
Dikabarkan Dekat dengan Andre Taulany, Berikut Ini Kriteria Cowok Idaman Artis Cantik Amanda Rigby
Wamentan Sudaryono Bicara Soal Food Estate dan Cetak Sawah di Rapat Koordinasi Kemenko Perekonomian
Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.
Baca artikel lainnya di sini: PKB Tanggapi Kepulangan Muhaimin ke Jakarta karena Panggilan KPK, Jazilul Fawaid: Salah Besar
KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga:
Gibran Sebut Tak Ada Pejanjian Kepemilikan Jet Soal Perjanjian Pemkot Solo dengan Perusahaan Shoppee
Polres Metro Bekasi Kota Amankan 3 Remaja di Pondok Gede, Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Jumat (18/8/2023).
Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.***