HARIANINDONESIA.COM – Polres Tangerang Selatan menetapkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berinisial AT (20) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua pengendara motor perempuan. Polisi menduga ada unsur kelalaian sopir mobil.
Kecelakaan yang menewaskan dua perempuan berinisial MG (19) dan YS (19) ini terjadi di Jalan Gading Serpong Boulevard pada Jumat (7 April 2023.
YS meninggal di lokasi lantaran menderita luka parah di bagian kepalanya. Sedangkan MG menghembuskan nafas terakhir setelah sembilan hari dirawat di RSU Kabupaten Tangerang.
Baca konten menarik lainnya, di sini: Mahfud MD Disebut Sebagai Salah Satu Kandidat Potensial Calon Wapres Ganjar Pranowo
Baca Juga:
Digelar MATAKIN, Gibran Rakabuming Raka Hadiri Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili tingkat Nasional
Ketua Umum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia Wilianto Tanta Hadiri Refleksi Imlek PKB
“AT sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan, Ipda Justinus Yunus dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis 27 April 2023
Menurut Yunus, pengendara Pajero inisial AT disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan kelalian hingga mengakibatkan pengendara lain tewas.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp12 juta,” tuturnya.***