JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Rico Sia, mendesak Kementerian ESDM untuk segera mengevaluasi izin tambang nikel di Raja Ampat.
Langkah ini bertujuan memastikan aktivitas pertambangan tidak merusak ekosistem dan lingkungan di wilayah tersebut.
Rico Sia menyoroti bahwa regulasi pertambangan yang dibuat di pusat membuat daerah penghasil hanya menjadi penonton.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan pentingnya kewenangan daerah dalam mengelola izin pertambangan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan.
Tambang Nikel Ilegal di Raja Ampat Picu Kekhawatiran Pencemaran Lingkungan
Banyak laporan masuk mengenai aktivitas tambang ilegal di Raja Ampat yang berdampak pada pencemaran lingkungan.
Kewenangan daerah yang terbatas membuat kebijakan yang diambil pun terbatas, sehingga masyarakat yang menderita.
Pemerintah pusat seharusnya memberikan kewenangan penuh terkait izin pertambangan kepada pemerintah daerah.
Dengan demikian, pengawasan bisa lebih dekat dan efektif, serta meminimalisir pencemaran lingkungan.
Hanya Dua Perusahaan Tambang Nikel Resmi Beroperasi di Raja Ampat
Menurut Kepala DLHKP Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, hanya PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining yang memiliki izin resmi.
Kedua perusahaan ini telah memenuhi persyaratan seperti kajian amdal dan izin penggunaan kawasan.
Baca Juga:
Tiongkok Percaya Kualitas Durian Beku Indonesia, Akses Ekspor Dibuka Usai Protokol Disepakati Resmi
Mentan Amran Sulaiman Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP Menjelang Muktamar 2025
Namun, terdapat beberapa perusahaan lain yang beroperasi dengan izin usaha pertambangan sebelum Papua Barat Daya menjadi provinsi sendiri.
Pemprov Papua Barat Daya akan menindaklanjuti informasi terkait aktivitas tambang tanpa izin yang berdampak pada ekosistem.
Masyarakat dan Aktivis Lingkungan Tolak Aktivitas Tambang di Raja Ampat *
Masyarakat adat Suku Kawei dan aktivis lingkungan menolak rencana operasi tambang nikel di Pulau Batan Pelei, Raja Ampat.
Mereka menekankan bahwa keberadaan tambang akan merusak daya tarik utama pariwisata dan sumber ekonomi lokal.
Penolakan ini didukung oleh empat organisasi pariwisata yang tergabung dalam Koalisi Persatuan Pelaku Wisata Raja Ampat.
Baca Juga:
Prabowo Subianto dan Emmanuel Macron Teken 21 Kesepakatan Strategis Indonesia – Prancis
PN Bandung Dorong Damai, Selebgram Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Diminta Mediasi Gugatan Anak
Tiongkok dan Indonesia Bahas Integrasi Industri dan Perdagangan Bebas di Resepsi Bisnis 2025
Sebagai simbol penolakan, baliho besar dipasang di pintu masuk utama Pelabuhan Kota Waisai.
DPR RI dan Pemprov Papua Barat Daya Sepakat Evaluasi Tambang Nikel
DPR RI dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sepakat untuk mengevaluasi aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak merusak ekosistem dan lingkungan.
Evaluasi akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk DLHKP dan Dinas ESDM.
Tujuannya adalah untuk memastikan kesesuaian operasional tambang dengan dokumen lingkungan dan regulasi yang berlaku.
Pariwisata Berkelanjutan Jadi Alternatif Pengembangan Ekonomi Raja Ampat
Rico Sia menekankan bahwa wisata adalah masa depan karena tidak merusak lingkungan dan membawa kesejahteraan langsung ke masyarakat.
Pembangunan pariwisata di Papua Barat Daya dilakukan dengan visi berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat lokal.
Pariwisata yang berkelanjutan dapat menjadi alternatif pengembangan ekonomi yang ramah lingkungan di Raja Ampat.
Hal ini penting untuk menjaga kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Menyeimbangkan Pertambangan dan Pelestarian Lingkungan di Raja Ampat
Evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang nikel di Raja Ampat diperlukan untuk menyeimbangkan pertambangan dan pelestarian lingkungan.
Pemerintah pusat perlu memberikan kewenangan lebih kepada daerah dalam mengelola izin pertambangan.
Pengawasan yang lebih dekat dan efektif dapat meminimalisir pencemaran lingkungan dan melindungi masyarakat.
Pariwisata berkelanjutan harus menjadi prioritas dalam pengembangan ekonomi Raja Ampat untuk menjaga***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Kontenberita.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center