PERKUMPULAN Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI) mendorong penguatan kompetensi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk membangun ekosistem profesi pasar modal Indonesia yang modern, digital, dan berkelanjutan. Upaya tersebut dibahas dalam Sarasehan PROPAMI 2026 yang digelar Jumat, 7 Agustus 2026, di Le Meridien Hotel Jakarta.
Mengusung tema “Kolaborasi Nasional Membangun Ekosistem Profesi Pasar Modal Indonesia yang Modern, Digital, dan Berkelanjutan”, sarasehan tersebut mempertemukan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSP-PM), serta pengurus dan anggota PROPAMI dari berbagai wilayah Indonesia.
Ketua Umum PROPAMI, N.S. Aji Martono, mengatakan transformasi industri pasar modal harus diikuti peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan standar kompetensi profesi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Martono, perkembangan teknologi dan dinamika industri menuntut para profesional pasar modal untuk terus meningkatkan kemampuan, memahami regulasi, serta beradaptasi dengan perubahan.
“Industri pasar modal terus berubah. Karena itu, profesi juga harus terus berkembang, baik dari sisi kompetensi, pemahaman regulasi maupun kemampuan beradaptasi terhadap teknologi,” ujar Martono.
Ia mengatakan PROPAMI terus mendorong kolaborasi dengan regulator, lembaga sertifikasi, bursa, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat profesionalisme praktisi pasar modal.
Baca Juga:
PROPAMI dan Perjalanan 16 Tahun Merawat Integritas Profesional Pasar Modal Indonesia
Changhong Gandeng Ikon Pop Indonesia Rossa untuk Memperkuat Jangkauan di Pasar Indonesia
Coolita Luncurkan FAST Media Alliance Pertama di Indonesia Bersama Sejumlah Stasiun TV Terkemuka
OJK Dorong Penyederhanaan Regulasi Perizinan
Dalam sarasehan tersebut, Ridwan, Kepala Departemen Perizinan, Kelembagaan, dan Profesi Pelaku OJK, menyampaikan langkah OJK dalam menyederhanakan dan menyinkronkan regulasi terkait perizinan wakil perusahaan efek.
OJK, kata Ridwan, berencana mengintegrasikan sejumlah Peraturan OJK (POJK) terkait menjadi satu regulasi yang lebih komprehensif. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan menciptakan sinkronisasi dalam proses perizinan di ekosistem pasar modal.
Selain penyederhanaan regulasi, OJK juga mendorong digitalisasi dan otomasi proses perizinan melalui integrasi data dari berbagai pihak.
Integrasi tersebut mencakup data kependudukan, lembaga sertifikasi, dan asosiasi profesi. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, proses perizinan diharapkan menjadi lebih efisien dan mengurangi proses administrasi yang berulang.
Baca Juga:
Himel Hadirkan Visi Hunian Modern melalui Kampanye Global “Dream Home”
FAMILIARITÉ: Ketika Sinema dan Sastra Bertemu dalam Sebuah Karya Puitis
Menurut Ridwan, transformasi digital dalam proses perizinan perlu berjalan sejalan dengan perkembangan industri dan kebutuhan profesional pasar modal.
BEI Soroti Kualitas Emiten Baru
Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia, menyoroti pentingnya peningkatan kualitas perusahaan yang melakukan Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO).
Ia menilai pasar modal Indonesia masih menunjukkan resiliensi yang baik. Namun, kualitas perusahaan yang masuk ke bursa tetap menjadi perhatian agar mampu memberikan nilai jangka panjang bagi investor.
Karena itu, diperlukan kolaborasi antara Self-Regulatory Organization (SRO) dan profesi pasar modal, khususnya penjamin emisi efek atau underwriter, dalam memastikan kesiapan perusahaan sebelum melakukan IPO.
Kolaborasi tersebut mencakup aspek tata kelola, transparansi, kesiapan perusahaan menjadi perusahaan publik, serta kemampuan menciptakan nilai yang berkelanjutan bagi investor.
Kualitas perusahaan yang masuk ke bursa dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia.
Baca Juga:
Kompetensi Profesi Perlu Diperkuat
Penguatan kompetensi sumber daya manusia juga menjadi salah satu pembahasan utama dalam Sarasehan PROPAMI 2026.
Dalam perkembangan industri yang semakin cepat, profesional pasar modal dituntut memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri, termasuk pemahaman terhadap teknologi, regulasi, manajemen risiko, dan perkembangan instrumen keuangan.
Sertifikasi profesi menjadi salah satu instrumen untuk memastikan standar kompetensi profesional. Namun, sertifikasi dinilai bukan sebagai akhir dari proses pengembangan kompetensi.
Profesional pasar modal tetap perlu mengikuti pembelajaran berkelanjutan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi, teknologi, produk investasi, dan perilaku investor.
Karena itu, PROPAMI mendorong budaya continuous learning di kalangan profesional pasar modal.
PROPAMI Dorong Pemanfaatan AI
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) juga menjadi bagian dari pembahasan sarasehan.
Haryajid Ramelan, Ketua II Bidang Pendidikan, Literasi, dan Digitalisasi PROPAMI, mendorong para profesional untuk memanfaatkan perkembangan teknologi, termasuk AI, sebagai alat bantu untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja.
Menurutnya, teknologi dapat digunakan untuk membantu profesional dalam mengolah informasi, melakukan analisis, mempercepat pekerjaan, serta meningkatkan efektivitas kegiatan profesional.
Namun, penggunaan AI tetap membutuhkan pengawasan dan pertimbangan manusia. Hasil yang dihasilkan teknologi harus diverifikasi dan digunakan sesuai dengan ketentuan serta tanggung jawab profesi.
Karena itu, kemampuan digital menjadi bagian penting dari kompetensi profesional pasar modal di tengah perkembangan teknologi.
RKAT dan Pra-RUTA Bahas Arah Organisasi
Sarasehan PROPAMI 2026 juga menjadi bagian dari rangkaian agenda organisasi berupa pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) serta Pra-RUTA.
Agenda tersebut digunakan untuk mengevaluasi program organisasi sekaligus mempersiapkan arah kegiatan PROPAMI dalam menghadapi perkembangan industri pasar modal.
Pembahasan mencakup penguatan kompetensi anggota, pengembangan organisasi, adaptasi terhadap teknologi, serta peningkatan kontribusi profesi terhadap industri pasar modal Indonesia.
PROPAMI menilai organisasi profesi perlu terus menyesuaikan program kerja dengan perubahan kebutuhan industri dan perkembangan regulasi.
Kolaborasi Jadi Kunci Pengembangan Profesi
Sarasehan PROPAMI 2026 menegaskan pentingnya kolaborasi antara organisasi profesi, regulator, bursa, lembaga sertifikasi, dan pelaku industri dalam membangun ekosistem pasar modal yang sehat.
OJK memiliki peran dalam pengaturan dan pengawasan. BEI berperan dalam pengembangan pasar dan perusahaan tercatat. LSP-PM berperan dalam pengembangan serta sertifikasi kompetensi profesi, sementara PROPAMI menjadi wadah bagi para profesional pasar modal untuk meningkatkan kapasitas dan membangun jejaring.
Kolaborasi antarpemangku kepentingan diperlukan agar perkembangan teknologi dan pertumbuhan pasar modal dapat diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia.
Dengan kompetensi yang semakin kuat, regulasi yang adaptif, pemanfaatan teknologi yang tepat, dan koordinasi antarlembaga, ekosistem profesi pasar modal diharapkan mampu menghadapi perubahan industri secara lebih baik.
Sarasehan PROPAMI 2026 menjadi bagian dari upaya tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengembangan pasar modal Indonesia tidak hanya membutuhkan pertumbuhan transaksi dan investor, tetapi juga profesional yang kompeten, adaptif, dan berintegritas.****













