HARIANINDONESIA.COM – Seorang warga negara Indonesia ditangkap polisi Jepang akibat menelantarkan jasad bayi.
Penangkapan terhadap WNI di Jepang itu dikonfirmasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka pada Rabu (28/224) malam.
Dalam keterangan resmi, KJRI Osaka mengatakan WNI tersebut bekerja paruh waktu sebagai perawat di Jepang.
Perempuan tersebut diduga menelantarkan bayi yang baru ia lahirkan di asrama perusahaan pada 23-25 Februari.
Baca Juga:
Bergantung pada Hubungan antara Amerika Serikat dan Tiongkok, Harga Batubara 2025 Masih Atraktif
“Benar terdapat seorang WNI pemagang yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Jepang,” tulis KJRI Osaka.
REDAKSI: Silahkan lanjutkan scroll ke bawah untuk mengetahui berita dan informasi yang lebih lengkap dari artikel ini. Selamat membaca!
Baca artikel lainnya di sini : Daftar Wilayah yang Berpotensi Cuaca Ekstrem hingga 8 Maret 2024, Salah Satunya Provinsi DKI Jakarta
WNI itu pada akhirnya ditangkap polisi pada Senin (26/2/2024).
Baca Juga:
Berhasil Turunkan Harga Tiket Pesawat, Presiden Prabowo Subianto: Untuk Bantu Masyarakat Kita
Kebijakan AS dan Tiongkok Berdampak pada Ekonomi Nasional, Menteri Rosan Roeslani Ungkap Alasannya
KJRI Osaka menyatakan berkoordinasi dengan aparat setempat atas situasi tersebut.
Lihat juga konten video, di sini: Program Makan Siang Prabowo Serupa dengan Ajaran Nabi Ibrahim, Begini Penjelasan Gus Miftah
“KJRI Osaka telah melakukan penanganan dan koordinasi dengan aparat setempat, serta pihak terkait.”
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha turut buka suara.
Baca Juga:
BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 dan 2026, Berikut Sejumlah Indikator Ekonomi
Kerja sama Indonesia dan Tiongkok, Jangkar Stabilitas dan Kepastian Dunia di Tengah Dinamika Global
Dia mengatakan jajarannya masih berkoordinasi dengan perwakilan di negara matahari terbit itu.
“Sedang koordinasi dengan KJRI Osaka,” jelas Judha.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional Halloupdate.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Fokussiber.com dan Infoekbis.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.