HARIANINDONESIA.COM – Seorang warga negara Indonesia ditangkap polisi Jepang akibat menelantarkan jasad bayi.
Penangkapan terhadap WNI di Jepang itu dikonfirmasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka pada Rabu (28/224) malam.
Dalam keterangan resmi, KJRI Osaka mengatakan WNI tersebut bekerja paruh waktu sebagai perawat di Jepang.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi NTB Convention Center, Kajati Angkat Bicara Soal Peluang TGB Jadi Tersangka

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perempuan tersebut diduga menelantarkan bayi yang baru ia lahirkan di asrama perusahaan pada 23-25 Februari.
“Benar terdapat seorang WNI pemagang yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Jepang,” tulis KJRI Osaka.
REDAKSI: Silahkan lanjutkan scroll ke bawah untuk mengetahui berita dan informasi yang lebih lengkap dari artikel ini. Selamat membaca!
Baca Juga:
Kepada Jenazah Murdaya Widyawimarta Po, PSMTI Antar dan Berikan Penghormatan Terakhir
Termasuk PT Adaro Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal, KESDM Wajibkan 7 Perusahaan Lakukan Hilirisasi
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Baca artikel lainnya di sini : Daftar Wilayah yang Berpotensi Cuaca Ekstrem hingga 8 Maret 2024, Salah Satunya Provinsi DKI Jakarta
WNI itu pada akhirnya ditangkap polisi pada Senin (26/2/2024).
KJRI Osaka menyatakan berkoordinasi dengan aparat setempat atas situasi tersebut.
Lihat juga konten video, di sini: Program Makan Siang Prabowo Serupa dengan Ajaran Nabi Ibrahim, Begini Penjelasan Gus Miftah
Baca Juga:
Pemerintahan Prabowo Hadapi Tantangan dalam Bangun Keercayaan Publik dan Jaga Stabilitas Poliitik
Makan Siang Bersama Presiden Prabowo Subianto, Ahmad Muzani Tak Bahas Mundurnya Hasan Nasbi
“KJRI Osaka telah melakukan penanganan dan koordinasi dengan aparat setempat, serta pihak terkait.”
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha turut buka suara.
Dia mengatakan jajarannya masih berkoordinasi dengan perwakilan di negara matahari terbit itu.
“Sedang koordinasi dengan KJRI Osaka,” jelas Judha.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional Halloupdate.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Fokussiber.com dan Infoekbis.com