HARIANINDONESIA.COM – Tim Kejaksaan Agung menyita 57 kapal, tiga helikopter, dan satu pesawat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Adapun sejumlah kendaraan tersebut disita usai penggeledahan di tujuh perusahaan di Medan, Sumatera Utara.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan sejumlah barang yang disita antara lain, 26 kapal milik PT PPK, 15 kapal milik PT PSLS, dan 15 kapal milik PT BBI.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula, Inilah Daftar Lengkap 8 Perusahaan Gula yang Didalami Kejagung

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, masing-masing satu unit helikopter dan pesawat Cessna milik PT PAS, perusahaan yang berafiliasi dengan PT MMG.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Jampidsus Panggil Airlangga Hartarto, Kejagung: Dalami Perkara Persetujuan Ekspor Minyak Sawit
“Satu unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 dan satu unit pesawat Cessna 560 XL. Pemilik PT Penerbangan Angkasa Semesta (PAS),” ucap Ketut, Selasa 18 Juli 2023.
Baca Juga:
KPK Ungkap Pihak yang Halangi Proses Penyidikan Kasus Korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Tim penyidik juga melakukan pemblokiran pada dua unit helicopter. Seperti, helikopter jenis Bell 429 dengan nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP, dan nomor serial 57038, milik PT MAN.***