KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Bos Kapal Api Group Soedomo Mergonoto, Ini Kasusnya

- Pewarta

Rabu, 24 Mei 2023 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api Group), Soedomo Mergonoto. (Instagram.com/@groedu_consultant)

Direktur PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api Group), Soedomo Mergonoto. (Instagram.com/@groedu_consultant)

HARIANINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api Group) Soedomo Mergonoto.

Soedomo Mergonoto diperiksa bagai saksi terkait dugaan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI”.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023.

Ali mengatakan pemeriksaan terhadap bos perusahaan pemegang merek kopi Kapal Api tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 22 Mei 2023.

Baca artikel menarik lainnya di sini: Dedi Mulyadi Ungkap Jasa Hashim Djojohadikusumo untuk Purwakarta, Usai Gabung Partai Gerindra

Saiful Ilah pernah menjabat sebagai Bupati Sidoarjo selama dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Selama masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah, mata uang asing dolar AS, dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lain dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Diskusikan Persaingan Sehat Pasar Modal dan Perbankan
Sinergi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan PPWI Dorong Keterbukaan Informasi serta Pengawasan Sosial Penegakan Hukum
Bersih dari Narkoba “One Day One Cell” Salah Satu Program Unggulan Lapas Narkotika Gunung Sindur
PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas Dalam Rangka HUT ke-18, Wilson Lalengke : Perkuat Peran Pewarta Warga di Era Digital
CSA Index September 2025 Terkoreksi ke 65,4, Investor Hati-hati
Dari DPR ke Muhammadiyah, Arif Budimanta Wafat di Usia 57
Prabowo Subianto Jadi Tamu Kehormatan di Parade 80 Tahun Kemenangan Tiongkok
Indonesia Menuju APBN Sehat: Prabowo Tawarkan Jalan Tanpa Defisit

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:48 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Diskusikan Persaingan Sehat Pasar Modal dan Perbankan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:07 WIB

Sinergi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan PPWI Dorong Keterbukaan Informasi serta Pengawasan Sosial Penegakan Hukum

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:01 WIB

Bersih dari Narkoba “One Day One Cell” Salah Satu Program Unggulan Lapas Narkotika Gunung Sindur

Selasa, 11 November 2025 - 16:31 WIB

PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas Dalam Rangka HUT ke-18, Wilson Lalengke : Perkuat Peran Pewarta Warga di Era Digital

Jumat, 12 September 2025 - 22:02 WIB

CSA Index September 2025 Terkoreksi ke 65,4, Investor Hati-hati

Berita Terbaru