KPK Periksa Anak Mantan Gubernur Malut Muhammad Thariq Kasuba Terkait Perijinan Usaha di Maluku Utara

- Pewarta

Selasa, 6 Agustus 2024 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Thariq Kasuba, anak mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. (Facebook.com/Muhammad Thariq Kasuba)

Muhammad Thariq Kasuba, anak mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. (Facebook.com/Muhammad Thariq Kasuba)

HARIANINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Muhammad Thariq Kasuba, anak mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Thariq diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Barang dan Jasa di di lingkungan Pemerintahan Provinsi Malut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan bahwa tim penyidik mendalami Thariq terkait perizinan usaha di Maluku Utara.

“Hadir. Secara umum terkait Gratifikasi dan TPPU AGK (Abdul Ghani Kasuba) serta perizinan usaha di Maluku Utara,” kata Tessa, Senin 5 Agustus 2024.

Selain Thariq, KPK juga memeriksa saksi lainnya yakni Direktur Hilirisasi Minerba BKPM / Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara 2020-2022 dengan inisial HSM dan seorang Wiraswasta, NY.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di tiga kantor swasta dan dua rumah.

Hal itu terkait kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan pengusaha tambang Muhaimin Syarif (MS).

Adapun, aksi penggeledahan tersebut dilakukan di tiga kantor milik swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan dan di Jakarta Utara.

Kemudian, dua rumah yang berada di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.

Dari kegiatan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga bukti elektronik terkait perizinan tambang.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba bersama 6 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa.

Pihak yang telah ditahan oleh KPK diantaranya, Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin (AH) dan Kadis PUPR, Daud Ismail (DI).

Selain itu, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), Ajudan Ramadhan Ibrahim (RI), pihak swasta Stevi Thomas (ST), dan Kristian Wuisan (KW).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1)huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Infoekonomi.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Harianmalang.com dan Malukuraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Berita Terkait

Jasa Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Hati Kita Semakin Bersih dan Iman Kita Semakin Kuat
Kejaksaan Agung akan Periksa ‘Saudagar Minyak’ Muhammad Riza Chalid Usai Penyidik Geledah Rumahnya
Presiden Prabowo Subianto Kenang Komitmen Gus Dur, Sosok yang Berani dalam Kesejukan dan Perdamaian
Kasus Importasi Gula, Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok, Kasus Penambangan Emas Ilegal
Menkomdigi Meutya Hafid Beberkan Sejumlah Alasan Merotasi Sebanyak 80 Persen Pejabat
Menteri Agus Andrianto Ucapkan Terima Kasih ke Kedubes Tiongkok yang Laporkan 44 Kasus Pungutan Liar

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 14:19 WIB

Jasa Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Sabtu, 1 Maret 2025 - 09:48 WIB

Kejaksaan Agung akan Periksa ‘Saudagar Minyak’ Muhammad Riza Chalid Usai Penyidik Geledah Rumahnya

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:09 WIB

Presiden Prabowo Subianto Kenang Komitmen Gus Dur, Sosok yang Berani dalam Kesejukan dan Perdamaian

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:39 WIB

Kasus Importasi Gula, Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:59 WIB

ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok, Kasus Penambangan Emas Ilegal

Berita Terbaru