HARIANINDONESIA.COM – Total sebanyak 144 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dan yang terafiliasi diblokir.
Pemblokiran oleh pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak terkait.
Pemblokiran tersebut merupakan bagian untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Panji Gumilang.
“Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG, YPI (Yayasan Pesantren Indonesia).”
Baca Juga:
“Dan badan hukum terafiliasi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat, 8 September 2023.
Baca artikel lainnya di sini: Bareskrim Polri Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Korupsi Dana BOS di Ponpes Al Zaytun yang Libatkan Panji Gumilang
Ramadhan merincikan sebanyak 144 rekening yang diblokir itu terdiri dari
1. 96 rekening pribadi milik Panji Gumilang.
2. 45 rekening bank atas nama YPI, LKM (Lembaga Kemakmuran Masjid), CV Parikesit, dan PT SBMK (Samudra Biru Mangun Kencana)
Baca Juga:
Soal Tudingan Temuan Maladministrasi dalam RKAB, Kementerian ESDM Tanggapi Laporan Ombudsman RI
KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia
3. Rekening bank lain juga atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.
Selain melakukan pemblokiran, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan aset tanah milik Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat.
“Melakukan penyitaan dokumen, antara lain perjanjian kredit Jtrust Invesment, Fotocopy legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment.”
“Warkah tanah atas nama Saudara Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu.”
Baca Juga:
Kerja sama Indonesia dan Tiongkok, Jangkar Stabilitas dan Kepastian Dunia di Tengah Dinamika Global
“Dan Buku tanah atas nama Saudara Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu,” paparnya.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan sejumlah pihak, yaitu:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
2. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat dan BPN Kabupaten Indramayu
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Indramayu.
5. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kumham).***