HARIANINDONESIA.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat sebanyak 4.634 izin usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Izin usaha tersebut masih berlaku dan memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan, hingga November 2024.
Dari 4.634 izin tersebut terdiri dari 31 kontrak karya, 59 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), dan 4.302 izin usaha pertambangan (IUP).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, terdapat 184 surat izin penambangan batuan (SIPB), 48 izin pertambangan rakyat (IPR), dan 10 izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Kemudian, dari jumlah 1.798 IUP penambang mineral logam dan batu bara, terdapat 886 izin untuk menambang mineral logam dan 909 izin untuk menambang batu bara.
Rinciannya, untuk mineral logam, ada 16 izin yang masih dalam tahap eksplorasi dan 870 izin lainnya sudah memasuki tahap produksi.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi NTB Convention Center, Kajati Angkat Bicara Soal Peluang TGB Jadi Tersangka
Kepada Jenazah Murdaya Widyawimarta Po, PSMTI Antar dan Berikan Penghormatan Terakhir
Termasuk PT Adaro Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal, KESDM Wajibkan 7 Perusahaan Lakukan Hilirisasi
Sedangkan untuk batu bara, terdapat 12 izin eksplorasi dan 897 izin operasi produksi.
Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa pada hingga November 2024, total luas wilayah yang telah diberikan izin usaha pertambangan di Indonesia mencapai 9.112.732 hektare.
IUP mendominasi luas wilayah pertambangan di Indonesia dengan total 6.521.584 hektare. Disusul oleh PKP2B dengan 1.171.702 hektare, dan kontrak karya dengan 1.161.796 hektare.
Sementara itu, luas wilayah IUPK mencapai 255.199 hektare, SIPB 2.400 hektare, dan IPR 50,41 hektare.
Baca Juga:
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Pemerintahan Prabowo Hadapi Tantangan dalam Bangun Keercayaan Publik dan Jaga Stabilitas Poliitik
Dikutip Minergi.com, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11/2024).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Haibisnis.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Kontenberita.com dan Harianbanten.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.