Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, KPK Periksa DPR dari Fraksi NasDem Indira Chunda Thita Syahrul Putri

- Pewarta

Sabtu, 3 Februari 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Indira Chunda Thita Syahrul Putri. (Dok. Dpr.go.id)

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Indira Chunda Thita Syahrul Putri. (Dok. Dpr.go.id)

HARIANINDONEISA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Indira Chunda Thita Syahrul Putri terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Indira Chunda merupakan putri dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sedianya, ia akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ayahnya tersebut.

“Hari ini 2 Februari 2024 bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat, 2 Februari 2024.

Selain Indira, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni pihak swasta, Ali Andri dalam perkara ini.

Hingga saat ini, belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik KPK terhadap putri SYL tersebut.

Baca artikel lainnya di sini : Khofifah Indar Parawansa Orasi untuk Kemenangan Prabowo-Gibran, Ajak Warga Nyoblos ke TPS

Pasalnya, materi pemeriksaan akan diketahui usai tim penyidik selesai melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK telah menyita satu unit rumah yang diduga milik SYL di Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Februari 2024 kemarin.

Lihat juga konten video, di sini: Dampingi Prabowo Subianto Sapa Warga Sulsel, Airlangga: Hanya Prabowo yang Lanjutkan Program Jokowi

KPK menduga rumah tersebut berkaitan dengan kasus korupsi SYL.

Atas perkara ini, KPK telah resmi menahan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementan.

Selain SYL, KPK juga turut menahan dua anak buahnya yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS).

Dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH).

SYL, Kasdi dan Hatta diduga menerima uang yang diperoleh dari hasil pemerasan pejabat eselon di Kementrian Pertanian sebesar Rp 13,9 miliar.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.*

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Teksnews.com dan Infoemiten.com.

Berita Terkait

Fokus Tindak Kasus Perizinan yang Tak Sah, Ini Perintah Prabowo Subianto ke Jaksa Agung dan Seluruh Jaksa
Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online, Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya
Sempat akan Resmikan Kantor LQ Indonesia Law Firm di Surabaya, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
Soal Tudingan Temuan Maladministrasi dalam RKAB, Kementerian ESDM Tanggapi Laporan Ombudsman RI
KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Mantan CEO PT Investree Radika Jaya, Adrian Asharyanto Jadi Tersangka, Masuk dalam Daftar Pencarian Orang
Dari Tas Hermes, Otomotif hingga Properti, Inilah Daftar 21 Aset Sitaan KPK dari Rafael Alun yang akan Dilelang

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:50 WIB

Fokus Tindak Kasus Perizinan yang Tak Sah, Ini Perintah Prabowo Subianto ke Jaksa Agung dan Seluruh Jaksa

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:55 WIB

Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online, Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:35 WIB

Sempat akan Resmikan Kantor LQ Indonesia Law Firm di Surabaya, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia

Senin, 30 Desember 2024 - 08:33 WIB

Soal Tudingan Temuan Maladministrasi dalam RKAB, Kementerian ESDM Tanggapi Laporan Ombudsman RI

Sabtu, 21 Desember 2024 - 14:53 WIB

KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia

Berita Terbaru