HARIANINDONESIA.COM – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan.
Terkait penyitaan handphone (HP) saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menanggapi gugatan praperadilan tersebut sebagai hak dari Aiman sebagai saksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
“Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu,” ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Pada kesempatan yang sama, Ade Safri juga mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidkum Polda Metro Jaya dan menyatakan siap menghadapi gugatan Aiman tersebut.
Baca artikel lainnya di sini : Polda Metro Jaya Ungkap Kesimpulan Sejumlah Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Selebgram Sìskaeee
Baca Juga:
CHiQ Raih “AI Home Ecosystem Brand Award”, Hadirkan Pengalaman Gaya Hidup Cerdas Lewat Inovasi AI
Konferensi Promosi Pariwisata Budaya Henan dan Pameran Budaya Heluo Digelar di Indonesia
Hisense Perpanjang Kemitraan dengan UEFA sebagai Sponsor Resmi UEFA EURO 2028
“Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan permohonan gugatan Aiman diterima dan teregistrasi dengan nomor perkara No.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel.
Lihat juga konten video di sini : Ingin Sepak Bola Indonesia Maju, Pilih Siapa? Tanya Erick Thohir ke Belasan Ribu Pendukung Prabowo – Gibran
“PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon: H. Aiman Adi Witjaksono, S.T., M.Si. Termohon: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ungkap Djuyamto kepada wartawan, Selasa (6/2/2024)
Baca Juga:
Gupshup Meluncurkan Voice AI Platform Mandiri, Memperluas Interaksi Percakapan ke Panggilan Telepon
Kehidupan yang Didukung AI: TCL Hadirkan Inovasi AI dalam Kehidupan Sehari-hari di IFA 2026
Hisense Perkenalkan Konsep “Companion Living” Berbasis AI di IFA 2026
Lebih lanjut Djuyamto menjelaskan, PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim tunggal Delta Tama untuk menyidangkan perkara ini.
Adapun jadwal sidang perdana akan digelar pada Senin, 19 Februari 2024
“Hari sidang pertama Senin tanggal 19 Februari 2024,” imbuh Djuyamto.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Arahnews.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Harianbogor.com dan Hellodepok.com.***








