Tersangka Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri Dijadwalkan akan Diperiksa Kembali oleh Penyidik Gabungan

- Pewarta

Kamis, 21 Desember 2023 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. jakarta.bpk.go.id)

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. jakarta.bpk.go.id)

HARIANINDONESIA.COM – Tersangka Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri kembali dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik gabungan.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Yaitu penyitik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya kepada Firli Bahuri setelah dirinya menjadi tersangka.

Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, di lantai 6 gedung Bareskrim) Jam 10.00 WIB,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca artikel lainnya di sini : Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Tak Hadiri Undangan Dewan Pengawas, Tanpa Alasan yang Jelas

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan setelah gigatan praperadilan Firli Bahuri tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima,” baca hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya, Selasa (19/12/2023).

Dikatakan Imelda, penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah sesuai sebagaimana dalam Undang-Undang yang berlaku.

Lihat juga konten video, di sini: Erick Thohir Sebut Prabowo Subianto adalah Tokoh yang ‘Genuine’ Saat Diskusi Bareng Tokoh Muda

Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.***

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Kenang Komitmen Gus Dur, Sosok yang Berani dalam Kesejukan dan Perdamaian
Kasus Importasi Gula, Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok, Kasus Penambangan Emas Ilegal
Menkomdigi Meutya Hafid Beberkan Sejumlah Alasan Merotasi Sebanyak 80 Persen Pejabat
Menteri Agus Andrianto Ucapkan Terima Kasih ke Kedubes Tiongkok yang Laporkan 44 Kasus Pungutan Liar
Gong He Xin Xi, Wan Shi Ru Yi, Menag Nasaruddin Umar: Semoga Makin Maju, Adil, Makmur, dan Sejahtera
Gong He Xin Xi, Wan Shi Ru Yi, Menag Nasaruddin Umar: Semoga Makin Maju, Adil, Makmur, dan Sejahtera
Fokus Tindak Kasus Perizinan yang Tak Sah, Ini Perintah Prabowo Subianto ke Jaksa Agung dan Seluruh Jaksa

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:09 WIB

Presiden Prabowo Subianto Kenang Komitmen Gus Dur, Sosok yang Berani dalam Kesejukan dan Perdamaian

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:39 WIB

Kasus Importasi Gula, Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:59 WIB

ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok, Kasus Penambangan Emas Ilegal

Senin, 3 Februari 2025 - 11:44 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid Beberkan Sejumlah Alasan Merotasi Sebanyak 80 Persen Pejabat

Senin, 3 Februari 2025 - 08:36 WIB

Menteri Agus Andrianto Ucapkan Terima Kasih ke Kedubes Tiongkok yang Laporkan 44 Kasus Pungutan Liar

Berita Terbaru