HARIANINDONESIA.COM – Rektor Universitas Pancasila dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual.
Rektor Universitas Pancasila dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) RI saat ini telah monitor kasus tersebut.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam menyampaikan hal itu kepada wartawan, Minggu (25/2/2024).
Baca Juga:
Kementerian ESDM Ungkap Alasan Belum Terbitkan Wilayah Izin Pertambangan Khusus untuk Muhammadiyah
“(Kami sudah monitor kasus tersebut) berdasar laporan masyarakat.”
“Kasus tersebut sudah ditangani inspektorat jenderal,” kata Nizam.
Baca artikel lainnya di sini : Inilah Profil Dirgayuza Setiawan yang Dikabarkan akan Menjadi Wakil Menteri BUMN di Kabinet Prabowo – Gibran
Menurut Nizam, Kementerian melakukan tindak lanjut sesuai Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Importasi Gula Mencapai Rp578 Miliar
Tiongkok Siap Bekerja Sama dengan Pemerintahan Presiden AS Donald Trump, Bukan Konfrontasi
Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi, Presiden Prabowo Subianto: Kita Menuju Swasembada Energi
Pihaknya akan melakukan investigasi bersama-sama bersama stakeholder terkait.
Lihat juga konten video, di sini: Unggul di Pilpres 2024, Prabowo Subianto Terima Ucapan Selamat dari Recep Tayyip Erdogan
“Biasanya bersama dengan LLDIKTI dan badan penyelenggara perguruan tingginya. Kepolisian ya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombe Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan tersebut dengan terlapor berinisial ETH.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Genjot Efisiensi, Pemerintah Telah Hasilkan Penghematan yang Cukup Besar
TikTok Umumkan Aplikasi Asal Tiongkok Itu Tak Tersedia Lagi di App Store dan Google Play Store di AS
Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Korban melaporkannya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan, pihak kepolisian sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ETH di Mapolda Metro Jaya pada hari Senin, 26 Februari 2024.
“Betul (Terlapor ETH akan diperiksa Senin),” ujar Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2024).
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Ade menambahkan, pemeriksaan terhadap ETH dilakukan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga telah dilakukan pada seorang pegawai wanita berinisial R.***
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Lingkarnews.com dan Infoesdm.com