Mahkamah Konstitusi Umumkan Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Permanen

- Pewarta

Minggu, 31 Desember 2023 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok. Setkab.go.id)

Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok. Setkab.go.id)

HARIANINDONESIA.COM – Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Pembentukan itu dilakukan secara aklamasi oleh para hakim konstitusi dan disampaikan Enny di Lobi Ruang Sidang Pleno MK.

Enny menyebutkan MK berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.

“Oleh karenanya Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mewakili dari hakim konstitusi yang aktif; I Dewa Gede Palguna (Hakim Konstitusi Masa Jabatan 2003–2008 dan 2015–2020) mewakili tokoh masyarakat”.

Baca artikel lainnya di sini : Kapolri Sebut Penyelidikan Kasus Ledakan Smelter PT ITSS, Morowali, Sulawesi Tengah.Terus Berjalan

“Dan Yuliandri yang merupakan akademisi dari Universitas Andalas bertindak mewakili kalangan akademisi yang berlatar belakang bidang hukum,” sebut Enny, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Minggu (31/12/2023).

Sambung Enny, keanggotaan MKMK akan dilantik secara resmi pada Senin, 8 Januari 2024 mendatang untuk masa jabatan selama satu tahun.

Nantinya keanggotaan MKMK yang akan menyempurnakan Peraturan MK, yang harus disesuaikan dengan perkembangan hukum yang terjadi di MK.

Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Diserbu Warga saat Bagi-bagi Cokelat di Desa Karanganyar, Kabupaten Sukabumi, Jabar

Termasuk di antaranya tentang hukum acara MK serta pengorganisasian MKMK itu sendiri.

Sebagaimana diketahui, MKMK Ad Hoc pada 7 November 2023 lalu telah memberikan putusan atas pelanggaran etik yang terjadi di lingkup kerja hakim konstitusi.

Pada salah satu putusan tersebut direkomendasikan untuk dibentuknya MKMK permanen.

Setelah melewati dan menyelesaikan berbagai agenda kerja, MK memutuskan membentuk MKMK permanen secara aklamasi.

Guna menampung aspirasi masyarakat dan guna melakukan pengawasan terhadap kinerja para hakim konstitusi sebagai penegak hukum.

Sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan terkait sidang etik terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman hari ini, Selasa, 7 November 2023.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Untuk diketahui, ada 21 laporan dugan pelanggaran etik oleh hakim MK.

Laporan itu muncul seiring putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Berdasarkan 21 laporan tersebut, sebanyak 15 laporan di antaranya ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman

Dalam putusannya, MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.”

“Sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi.”

“Dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan MKMK, Selasa, 7 November 2023.***

Berita Terkait

Fokus Tindak Kasus Perizinan yang Tak Sah, Ini Perintah Prabowo Subianto ke Jaksa Agung dan Seluruh Jaksa
Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online, Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya
Sempat akan Resmikan Kantor LQ Indonesia Law Firm di Surabaya, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
Soal Tudingan Temuan Maladministrasi dalam RKAB, Kementerian ESDM Tanggapi Laporan Ombudsman RI
KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Mantan CEO PT Investree Radika Jaya, Adrian Asharyanto Jadi Tersangka, Masuk dalam Daftar Pencarian Orang
Dari Tas Hermes, Otomotif hingga Properti, Inilah Daftar 21 Aset Sitaan KPK dari Rafael Alun yang akan Dilelang

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:55 WIB

Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online, Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:35 WIB

Sempat akan Resmikan Kantor LQ Indonesia Law Firm di Surabaya, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia

Senin, 30 Desember 2024 - 08:33 WIB

Soal Tudingan Temuan Maladministrasi dalam RKAB, Kementerian ESDM Tanggapi Laporan Ombudsman RI

Sabtu, 21 Desember 2024 - 14:53 WIB

KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:11 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Berita Terbaru