PERTEMUAN silaturahmi dan audiensi antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad dengan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Bogor merupakan langkah strategis.
Terutama dalam memperkuat transparansi dan sinergi penegakan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor.
Pertemuan yang penuh keakraban itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Senin (09 Maret 2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, Kajari Kabupaten Bogor, Denny Achmad menekankan komitmennya untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Fokus utama kami adalah memastikan bahwa penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bogor tidak hanya tajam, tetapi juga adil dan memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat,” ujarnya
Ditempat yang sama, Ketua PPWI Kabupaten Bogor, Wiri Yutruski menyampaikan rasa hormat atas kesediaan waktu yang telah diberikan oleh Kajari Kabupaten Bogor.
“Terima kasih atas kesediaan Bapak Denny Achmad besarta jajaran Kejari Kabupaten Bogor yang hadir pada pertemuan ini, yang mana telah berkenan menerima silaturahmi dan audiensi kami,” ucapnya.
Baca Juga:
Talkshow Ramadhan PROPAMI Bahas Kompetensi dan Peluang Profesi Investasi
Bersih dari Narkoba “One Day One Cell” Salah Satu Program Unggulan Lapas Narkotika Gunung Sindur
Wiri juga mengatakan, tujuan utama audiensi pada pertemuan tersebut bertujuan untuk menjalin silaturahmi.
Sekaligus menyamakan persepsi mengenai peran pewarta warga dalam mendukung kinerja institusi Satya Adhi Wicaksana Kabupaten Bogor yang mencakup:
1. Keterbukaan Informasi. Memastikan akses informasi yang akurat bagi masyarakat terkait penanganan kasus.
2. Edukasi Hukum. Menggunakan media sebagai sarana sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada publik.
Baca Juga:
3. Pengawasan Sosial. Melibatkan peran pewarta warga sebagai mitra dalam mengawasi jalannya keadilan secara objektif.
“Intinya sinergi penegakan hukum di Kabupaten Bogor menekankan bahwa jaksa dan pewarta warga memiliki peran yang saling melengkapi dalam ekosistem demokrasi,” katanya.
Diakhir pertemuan, Kajari Kabupaten Bogor berjanji akan menindaklanjuti dan akan memberikan atensi khusus terkait beberapa hal yang dibahas dalam audiensi.
Termasuk kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dan atau tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus tersebut diduga dilakukan oleh tersangka berinisial JDN (35) terhadap anak laki-laki dibawah umur, sebut saja FH (11).
“Saya pastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini akan profesional dan akan memberikan tuntutan maksimal.”
“Jika ada jaksa saya yang tidak benar, rekan-rekan pewarta warga tinggal lapor ke saya langsung,” tegas Kajari Kabupaten Bogor.****








