Polisi Tangkap Seorang Mucikari, Lakukan Eksploitasi Secara Seksual Terhadap Anak Melalui Medsos

- Pewarta

Senin, 25 September 2023 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasu Kasus Eksploitasi Seksual. (Dok. Harianindonesia.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasu Kasus Eksploitasi Seksual. (Dok. Harianindonesia.com/M. Rifai Azhari)

HARIANINDONESIA.COM – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap Pelaku berinisial FEA alias Icha (24), muncikari.

Pelaku juga diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur.

Demikian disampaikan oleh ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si. kepada wartawan, Sabtu 23 September 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Eksploitasi secara seksual terhadap anak melalui medsos dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ungkap Ade Safri Simanjuntak.

Kombes. Pol. Ade Safri menjelaskan, Icha menjadi muncikari sejak April 2023.

Baca artikel lainnya di sini: Eksploitasi Imigran Ilegal, Bareskrim Polri Ungkap Pornografi Online Jaringan Internasional

Dan Icha telah mempekerjakan 21 anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersil (PSK).

Dari hasil identifikasi awal Anggota Kriminal khusus Polda Metro Jaya, dari sosial media milik tersangka FEA, Icha mendapatkan keuntungan dari hasil mengeksploitasi seksual anak di bawah umur.

Dan diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur.

“Tersangka FEA sebagai muncikari mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi.”

“Untuk anak korban (anak sebagai korban) awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka FEA dari jaringan pergaulan.”

“Sebagian besar anak korban masih sekolah,” ungkapnya, sebagaimana dikutip Tribrata News.

Dari hasil penyelidikan, terungkap dua anak perempuan usia 14 dan 15 tahun menjadi korban Icha.

Kedua korban terbujuk karena iming-iming bayaran yang menggiurkan dari tersangka.

Perwira dengan Pangkat Bunga Tiga itu menjelaskan, anak korban berinisial SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut.

Dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya dan dijanjikan akan mendapatkan hasil sebesar Rp 6 juta.

Sementara itu, korban berinisial DO (15) baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta.***

Berita Terkait

Forum Bersama Indonesia Tionghoa 2025: PSMTI Tampilkan Kolaborasi Sosial dan Budaya
Menguatkan Solidaritas Advokat, DPC PERADI Cibinong Laksanakan RAC tahun 2025
Sembako hingga Dana Operasional Disalurkan PROPAMI Care ke Panti Asuhan
Kepada Jenazah Murdaya Widyawimarta Po, PSMTI Antar dan Berikan Penghormatan Terakhir
Mengenang 7 Hari Kepergian Sang Pejuang Kesetaraan, Bapak Murdaya Widyawimarta Po, OBE
Rayakan Imlek 2025, PSMTI Pusat, PSMTI DKI Jakarta dan PSMTI Marga-Marga Tekankan Persatuan dan Kebersamaan
Digelar MATAKIN, Gibran Rakabuming Raka Hadiri Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili tingkat Nasional
Ketua Umum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia Wilianto Tanta Hadiri Refleksi Imlek PKB

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 10:21 WIB

Forum Bersama Indonesia Tionghoa 2025: PSMTI Tampilkan Kolaborasi Sosial dan Budaya

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:37 WIB

Menguatkan Solidaritas Advokat, DPC PERADI Cibinong Laksanakan RAC tahun 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 13:09 WIB

Sembako hingga Dana Operasional Disalurkan PROPAMI Care ke Panti Asuhan

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:55 WIB

Kepada Jenazah Murdaya Widyawimarta Po, PSMTI Antar dan Berikan Penghormatan Terakhir

Senin, 14 April 2025 - 19:16 WIB

Mengenang 7 Hari Kepergian Sang Pejuang Kesetaraan, Bapak Murdaya Widyawimarta Po, OBE

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

BDx Indonesia Dukung Komunitas Terdampak Banjir di Sumatra

Senin, 2 Feb 2026 - 02:00 WIB