2 Kali Mangkir dari Panggilan Sebagai Saksi Kasus Suap, KPK akan Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi

- Pewarta

Kamis, 8 Juni 2023 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Agung Prim Haryadi. (Dok. Badilum.mahkamahagung.go.id)

Hakim Agung Prim Haryadi. (Dok. Badilum.mahkamahagung.go.id)

HARIANINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menjemput paksa Hakim Agung Prim Haryadi untuk diperiksa sebagai saksi.

Upaya itu terkait dengan kasus dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) terkait tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan.

“Nah, apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Sesuai ketentuan undang-undang, bisa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya yakin hakim pasti sangat paham KUHAP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kalau yang bersangkutan tidak hadir, pasti kami akan hadirkan secara paksa.”

Meski demikian, Alexander Marwata tetap berharap Prim Haryadi bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Gerindra Komunikasi dengan Jokowi Soal Sosok Cawapres, Habiburokhman: Apakah Erick Thohir atau Nama Lainnya

“Kami berharap untuk panggilan berikutnya yang bersangkutan akan hadir,” tambah Alexander Marwata.

Pada Selasa (6/6/2023), KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Prim Haryadi.

Namun yang bersangkutan tidak memenuhi kedua panggilan tersebut dengan alasan kesibukan.

Terkait hal itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Prim, namun belum mengumumkan kapan yang bersangkutan akan diperiksa.

“Kami berharap para saksi dapat hadir di Gedung Merah putih KPK pada jadwal pemanggilan berikutnya,” kata Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan keterangan saksi tersebut diperlukan pada proses penyidikan perkara tersebut untuk lebih menjelaskan dan menerangkan perbuatan para tersangka.

“Kami meyakini kedua saksi tersebut koperatif, sehingga dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada kesempatan berikutnya,” ujar Ali Fikri.***

Berita Terkait

PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas Dalam Rangka HUT ke-18, Wilson Lalengke : Perkuat Peran Pewarta Warga di Era Digital
CSA Index September 2025 Terkoreksi ke 65,4, Investor Hati-hati
Dari DPR ke Muhammadiyah, Arif Budimanta Wafat di Usia 57
Prabowo Subianto Jadi Tamu Kehormatan di Parade 80 Tahun Kemenangan Tiongkok
Indonesia Menuju APBN Sehat: Prabowo Tawarkan Jalan Tanpa Defisit
FORNAS VIII NTB Akan Ditutup Wapres Gibran, Keamanan Diperketat
Prabowo Subianto Masuk Klub Triliuner Pejabat RI
Jawa Pos Tuding Dividen Rp89 Miliar Tak Disetor, Dahlan: Tak Berhak

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 16:31 WIB

PPWI Gelar Seminar Nasional dan Rakernas Dalam Rangka HUT ke-18, Wilson Lalengke : Perkuat Peran Pewarta Warga di Era Digital

Jumat, 12 September 2025 - 22:02 WIB

CSA Index September 2025 Terkoreksi ke 65,4, Investor Hati-hati

Rabu, 10 September 2025 - 06:49 WIB

Dari DPR ke Muhammadiyah, Arif Budimanta Wafat di Usia 57

Kamis, 4 September 2025 - 06:23 WIB

Prabowo Subianto Jadi Tamu Kehormatan di Parade 80 Tahun Kemenangan Tiongkok

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:26 WIB

Indonesia Menuju APBN Sehat: Prabowo Tawarkan Jalan Tanpa Defisit

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

BDx Indonesia Dukung Komunitas Terdampak Banjir di Sumatra

Senin, 2 Feb 2026 - 02:00 WIB