PT Pertamina Patra Niaga Ungkap Alasan Wajibkan Warga untuk Gunakan KTP Saat Pembelian LPG 3 Kg

- Pewarta

Kamis, 30 Mei 2024 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembelian LPG 3 kilogram wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (Dok. Esdm.go.id)

Pembelian LPG 3 kilogram wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (Dok. Esdm.go.id)

HARIANINDONESIA.COM – PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan pembelian LPG 3 kilogram mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP.

Tujuannya disebutkan untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.

Ssluruh agen distribusi telah melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan mencatat dalam aplikasi atau sebuah sistem yang disebut Merchant Application atau MAP.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

“Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” ujar Riva Siahaan.

Sebanyak 253.365 pangkalan aktif menyalurkan LPG 3 kg pada April 2024.

Dari keseluruhan pangkalan tersebut, sebesar 98,8 persen telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.

“Update data ini adalah update data per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya,” kata Riva.

Sebanyak 221.615 pangkalan atau 88 persen pangkalan, kata dia, telah melakukan pencatatan transaksi sebesar 100 persen realisasi penyaluran pada Maret 2024.

“Secara juta tabung, itu sampai 30 April, 98 persen transaksi itu sudah dicatatkan ke dalam merchant application,” ucap dia.

Dampak daripada pencatatan ini, lanjut Riva, sudah ada 41,8 juta NIK yang mendaftar di subsidi tepat LPG, di mana 85,9 persen pendaftarnya, atau sekitar 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga.

Lebih lanjut terdapat sektor usaha mikro sebanyak 5,8 juta NIK; diikuti pengecer sebanyak 70,3 ribu NIK; nelayan sasaran sebanyak 29,6 ribu NIK; dan petani sasaran sebanyak 12,8 ribu NIK.

Riva menjelaskan bahwa jumlah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang melakukan transaksi masih terus bertambah selama periode Januari–April 2024.

“Untuk sektor petani sasaran dan nelayan sasaran, itu cukup stagnan,” kata Riva.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Helloidn.com dan Jakartaoke.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Solusi Praktis: Cara Isi Saldo PayPal Pakai DANA via Jasa Top Up di Epayu
Implementasi Digital PR Newswire – PSPI Siap Hadirkan Distribusi Press Release ke Nusantara
Dalam Kurun Waktu 60 Hari, Kantah Kabupaten Bogor I Selesaikan Berkas Tunggakan Hingga Ribuan Permohonan
Keamanan Dana Nasabah BCA Teruji, Meski Isu Rp70 Miliar Muncul di Sekuritas
Menkeu Purbaya dan Ujian Demokrasi: Antara Gaya Bicara dan Akuntabilitas Publik
IHSG Turun Usai Reshuffle: Pasar Tunggu Arah Baru Fiskal Indonesia
Stok Shell Super Pulih, V-Power dan Nitro+ Masih Menghilang di Pasaran
Ekonomi Indonesia Tumbuh Stabil, Airlangga Jamin Optimisme Terjaga

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 00:31 WIB

Solusi Praktis: Cara Isi Saldo PayPal Pakai DANA via Jasa Top Up di Epayu

Rabu, 19 November 2025 - 13:57 WIB

Implementasi Digital PR Newswire – PSPI Siap Hadirkan Distribusi Press Release ke Nusantara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:27 WIB

Dalam Kurun Waktu 60 Hari, Kantah Kabupaten Bogor I Selesaikan Berkas Tunggakan Hingga Ribuan Permohonan

Minggu, 14 September 2025 - 05:22 WIB

Keamanan Dana Nasabah BCA Teruji, Meski Isu Rp70 Miliar Muncul di Sekuritas

Kamis, 11 September 2025 - 14:27 WIB

Menkeu Purbaya dan Ujian Demokrasi: Antara Gaya Bicara dan Akuntabilitas Publik

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

BDx Indonesia Dukung Komunitas Terdampak Banjir di Sumatra

Senin, 2 Feb 2026 - 02:00 WIB